Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PA.Kab.Mn TUMI binti TEGO WARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PA.Kab.Mn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat 153/Pdt.P/2026/PA.Kab.Mn
Pemohon
NoNama
1TUMI binti TEGO WARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan penulisan tanggal lahir Pemohon di Akta Cerai Nomor 1663/AC/2019/PA.Kab.Mn tertanggal 26 November 2019 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sebelumnya Madiun, 12 April 1976 menjadi Madiun, 10 Mei 1976;
  3. Menetapkan dan menyatakan sah perceraian yang dilakukan Pemohon (Tumi binti Tego Warno) dengan Mujiono bin Dul Kamit tersebut sebagaimana pada Akta Cerai Nomor 1663/AC/2019/PA.Kab.Mn tertanggal 26 November 2019 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak